Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai seorang pengacara senior di Jakarta yang memahami dinamika regulasi di Indonesia, berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Reformasi Birokrasi Jilid II (2010–2024)
    PP ini lahir dalam kerangka Reformasi Birokrasi yang digaungkan pemerintah sejak era SBY hingga Jokowi. Fokusnya adalah menciptakan PNS yang profesional, bebas KKN, dan berorientasi pada pelayanan publik. PP No. 11/2017 menggantikan PP No. 46/2011 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) yang lebih dinamis.

  2. Respons atas Kritik terhadap Kinerja PNS
    Regulasi ini muncul sebagai jawaban atas keluhan masyarakat tentang kinerja PNS yang dianggap lamban, tidak kompeten, dan sarat nepotisme. Pemerintah ingin memperkuat sistem merit-based recruitment dan performance appraisal.


Inovasi Utama dalam PP No. 11/2017

  1. Sistem Merit dalam Rekrutmen

    • Menghapus praktik "jatah kursi" atau rekrutmen berdasarkan koneksi politik/keluarga.
    • Seleksi kompetensi mengutamakan tes kemampuan dasar (TKD), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
    • Penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk transparansi.
  2. Penilaian Kinerja Berbasis Target (SKP)

    • PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang terukur.
    • Penilaian kinerja menjadi dasar promosi, mutasi, atau sanksi.
    • Konsep ini diadopsi dari model manajemen sektor privat.
  3. Pengembangan Kompetensi

    • PNS wajib mengikuti pelatihan teknis dan kepemimpinan (misal: diklatpim) secara berkala.
    • Kompetensi menjadi syarat untuk menduduki jabatan strategis (eselon).
  4. Sanksi Disiplin yang Lebih Tegas

    • Pemberhentian sementara/tetap bagi PNS yang terlibat pelanggaran berat (korupsi, narkoba, kekerasan).
    • Sanksi administratif untuk pelanggaran ringan (seperti absensi buruk).

Dasar Hukum yang Melatarbelakangi

PP No. 11/2017 merupakan turunan dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini sendiri adalah produk reformasi untuk menyatukan manajemen PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam satu payung sistem.


Tantangan & Kontroversi

  1. Resistensi Internal Birokrasi

    • Banyak PNS senior menentang sistem merit karena mengancam praktik promosi berbasis senioritas.
    • Kasus "jual beli jabatan" masih ditemukan di beberapa daerah, meski PP ini sudah berlaku.
  2. Implementasi Tidak Merata

    • Daerah terpencil kesulitan menerapkan CAT karena keterbatasan infrastruktur TI.
    • Pelatihan berbasis kompetensi belum menjangkau seluruh instansi.
  3. Tumpang Tindih Regulasi

    • PP ini harus disinkronkan dengan UU Kepegawaian daerah (misal: Perda DKI Jakarta No. 4/2019).

Perkembangan Terkini (2023)

  1. Digitalisasi Manajemen ASN
    Pemerintah mengintegrasikan PP No. 11/2017 dengan platform SAPK (Sistem Aplikasi Pegawai Kementerian) dan SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) untuk automasi pengelolaan karier PNS.

  2. Penyesuaian Pasca-Pandemi
    Adopsi kerja hybrid dan pelatihan daring (e-learning) untuk PNS, meski belum diatur eksplisit dalam PP ini.


Rekomendasi Strategis

Bagi klien yang berurusan dengan sengketa kepegawaian atau ingin memahami hak/kewajiban sebagai PNS, penting untuk membandingkan PP No. 11/2017 dengan:

  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang APBN (terkait tunjangan kinerja).
  • Peraturan BKN No. 11 Tahun 2018 tentang Kode Etik PNS.
  • Putusan Mahkamah Agung terkait sengketa disiplin PNS (misal: Putusan MA No. 46 PK/TUN/2021).

PP No. 11/2017 adalah upaya transformatif, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen pimpinan instansi dan pengawasan masyarakat. Jika ada kasus spesifik, diperlukan analisis lebih mendalam terhadap pasal-pasal teknis dalam PP ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangManajemen Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan7 April 2017
Tanggal Berlaku7 April 2017
SumberLN. 2017 No. 63, TLN No. 6037, LL SETNEG : 198 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Mencabut

  1. PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
  2. PP No. 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
  3. PP No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
  4. PP No. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
  5. PP No. 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  6. PP No. 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997
  7. PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  8. PP No. 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
  9. PP No. 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001
  10. PP No. 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001
  11. PP No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  12. PP No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
  13. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
  14. PP No. 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
  15. PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  16. PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
  17. PP No. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
  18. PP No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
  19. PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
  20. PP No. 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
  21. PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  22. PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  23. PP No. 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
  24. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
  25. PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
  26. PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen