Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur sistem manajemen PNS secara menyeluruh berdasarkan prinsip Sistem Merit. Manajemen PNS meliputi penentuan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun, dan perlindungan. Jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (utama, madya, pratama), Jabatan Administrasi (administrator, pengawas, pelaksana), dan Jabatan Fungsional (keahlian dan keterampilan). Pengadaan PNS dilakukan secara nasional melalui seleksi terbuka oleh panitia seleksi. Pemberhentian PNS dilakukan atas berbagai dasar seperti mencapai Batas Usia Pensiun, pelanggaran disiplin, atau alasan lain yang diatur. Hak kepegawaian, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua, diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat. Pemberhentian sementara dilakukan ketika PNS diangkat menjadi pejabat negara atau ditahan dalam proses hukum. Kewenangan pemberhentian ditetapkan berdasarkan tingkat jabatan yang diduduki.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Sebagai seorang pengacara senior di Jakarta yang memahami dinamika regulasi di Indonesia, berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis
-
Reformasi Birokrasi Jilid II (2010–2024)
PP ini lahir dalam kerangka Reformasi Birokrasi yang digaungkan pemerintah sejak era SBY hingga Jokowi. Fokusnya adalah menciptakan PNS yang profesional, bebas KKN, dan berorientasi pada pelayanan publik. PP No. 11/2017 menggantikan PP No. 46/2011 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) yang lebih dinamis. -
Respons atas Kritik terhadap Kinerja PNS
Regulasi ini muncul sebagai jawaban atas keluhan masyarakat tentang kinerja PNS yang dianggap lamban, tidak kompeten, dan sarat nepotisme. Pemerintah ingin memperkuat sistem merit-based recruitment dan performance appraisal.
Inovasi Utama dalam PP No. 11/2017
-
Sistem Merit dalam Rekrutmen
- Menghapus praktik "jatah kursi" atau rekrutmen berdasarkan koneksi politik/keluarga.
- Seleksi kompetensi mengutamakan tes kemampuan dasar (TKD), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
- Penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk transparansi.
-
Penilaian Kinerja Berbasis Target (SKP)
- PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang terukur.
- Penilaian kinerja menjadi dasar promosi, mutasi, atau sanksi.
- Konsep ini diadopsi dari model manajemen sektor privat.
-
Pengembangan Kompetensi
- PNS wajib mengikuti pelatihan teknis dan kepemimpinan (misal: diklatpim) secara berkala.
- Kompetensi menjadi syarat untuk menduduki jabatan strategis (eselon).
-
Sanksi Disiplin yang Lebih Tegas
- Pemberhentian sementara/tetap bagi PNS yang terlibat pelanggaran berat (korupsi, narkoba, kekerasan).
- Sanksi administratif untuk pelanggaran ringan (seperti absensi buruk).
Dasar Hukum yang Melatarbelakangi
PP No. 11/2017 merupakan turunan dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini sendiri adalah produk reformasi untuk menyatukan manajemen PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam satu payung sistem.
Tantangan & Kontroversi
-
Resistensi Internal Birokrasi
- Banyak PNS senior menentang sistem merit karena mengancam praktik promosi berbasis senioritas.
- Kasus "jual beli jabatan" masih ditemukan di beberapa daerah, meski PP ini sudah berlaku.
-
Implementasi Tidak Merata
- Daerah terpencil kesulitan menerapkan CAT karena keterbatasan infrastruktur TI.
- Pelatihan berbasis kompetensi belum menjangkau seluruh instansi.
-
Tumpang Tindih Regulasi
- PP ini harus disinkronkan dengan UU Kepegawaian daerah (misal: Perda DKI Jakarta No. 4/2019).
Perkembangan Terkini (2023)
-
Digitalisasi Manajemen ASN
Pemerintah mengintegrasikan PP No. 11/2017 dengan platform SAPK (Sistem Aplikasi Pegawai Kementerian) dan SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) untuk automasi pengelolaan karier PNS. -
Penyesuaian Pasca-Pandemi
Adopsi kerja hybrid dan pelatihan daring (e-learning) untuk PNS, meski belum diatur eksplisit dalam PP ini.
Rekomendasi Strategis
Bagi klien yang berurusan dengan sengketa kepegawaian atau ingin memahami hak/kewajiban sebagai PNS, penting untuk membandingkan PP No. 11/2017 dengan:
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang APBN (terkait tunjangan kinerja).
- Peraturan BKN No. 11 Tahun 2018 tentang Kode Etik PNS.
- Putusan Mahkamah Agung terkait sengketa disiplin PNS (misal: Putusan MA No. 46 PK/TUN/2021).
PP No. 11/2017 adalah upaya transformatif, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen pimpinan instansi dan pengawasan masyarakat. Jika ada kasus spesifik, diperlukan analisis lebih mendalam terhadap pasal-pasal teknis dalam PP ini.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Mencabut
- PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
- PP No. 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
- PP No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
- PP No. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- PP No. 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
- PP No. 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997
- PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
- PP No. 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001
- PP No. 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001
- PP No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
- PP No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
- PP No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
- PP No. 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
- PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
- PP No. 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
- PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.