Mengizinkan Pegawai Negeri Sipil berstatus jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merangkap jabatan struktural di instansi terkait perundang-undangan, dengan penetapan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2005
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 November 2005
Tanggal Pengundangan11 November 2005
Tanggal Berlaku11 November 2005
SumberLN. 2005 No. 121, TLN No. 4560 LL SETNEG : 4 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mengubah
- PP No. 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang