Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor29
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Agustus 1997
SumberLN. 1997/No.65, TLN No. 3697, LL Setkab : 4 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997

Dicabut Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen