Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis terhadap PP No. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS

Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:

1. Latar Belakang Reformasi Birokrasi

PP No. 16 Tahun 1994 dirancang di era Orde Baru untuk mengatur jabatan fungsional PNS dengan struktur yang kaku dan hierarkis. Namun, pascareformasi 1998, tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme birokrasi meningkat. PP No. 40/2010 hadir sebagai respons atas kebutuhan untuk menyesuaikan sistem kepegawaian dengan prinsip good governance dan tata kelola modern, termasuk penilaian berbasis kinerja (merit system).


2. Poin Perubahan Penting

  • Penguatan Sistem Merit: PP No. 40/2010 memperkenalkan mekanisme pengangkatan, promosi, dan penilaian jabatan fungsional yang lebih objektif, mengurangi praktik senioritas atau KKN.
  • Penyesuaian Klasifikasi Jabatan: Penambahan atau revisi jenis jabatan fungsional untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan instansi pemerintah (misalnya, di bidang teknologi, lingkungan, atau layanan publik).
  • Penguatan Peran Pejabat Pembina Kepegawaian: Memberikan kewenangan lebih besar kepada pejabat pembina dalam mengevaluasi dan mengembangkan karir PNS.

3. Konteks Politik-Ekonomi 2010

  • PP ini diterbitkan di bawah pemerintahan Presiden SBY, yang gencar mendorong program Bureaucratic Reform melalui Kementerian PANRB.
  • Indonesia saat itu mulai meningkatkan kerja sama internasional (misalnya dengan OECD dan World Bank) yang mensyaratkan reformasi birokrasi sebagai prasyarat bantuan pembangunan.

4. Dampak dan Tantangan Implementasi

  • Positif: PP ini menjadi fondasi bagi Peraturan LAN No. 11/2011 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional, yang memperjelas mekanisme teknis penilaian.
  • Tantangan: Resistensi dari PNS yang terbiasa dengan sistem lama, serta kesenjangan kapasitas SDM antardaerah dalam menerapkan sistem merit.

5. Status "Tidak Berlaku"

PP No. 40/2010 telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengintegrasikan jabatan fungsional ke dalam sistem ASN (Aparatur Sipil Negara) yang lebih komprehensif. Namun, prinsip merit system dan penilaian kinerja dalam PP No. 40/2010 tetap menjadi acuan dalam regulasi ASN saat ini.


Rekomendasi untuk Klien

  • Jika terkait sengketa kepegawaian historis (sebelum 2017), PP No. 40/2010 masih relevan sebagai dasar hukum.
  • Untuk kasus terkini, merujuk pada PP No. 11/2017 dan UU No. 5/2014 tentang ASN lebih tepat.

Catatan Penting: Meski tidak berlaku, PP No. 40/2010 merupakan tonggak kritis dalam transformasi birokrasi Indonesia menuju sistem yang lebih transparan dan kompetitif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor40
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Maret 2010
Tanggal Pengundangan12 Maret 2010
Tanggal Berlaku12 Maret 2010
SumberLN. 2010 No. 51, TLN No. 5121, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekJABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mengubah

  1. PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen