Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Kontekstualisasi Historis

PP No. 16 Tahun 1994 diterbitkan pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Pada era ini, birokrasi Indonesia sedang diprioritaskan untuk mendukung program pembangunan nasional (developmentalism). Pemerintah saat itu berupaya menata sistem kepegawaian negara agar lebih terstruktur, efisien, dan profesional. PP ini menjadi instrumen untuk mengoptimalkan peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pengelompokan jabatan berdasarkan keahlian fungsional, bukan hanya hierarki struktural.

Tujuan Utama

PP ini bertujuan:

  1. Membedakan Jabatan Fungsional dan Struktural: Jabatan fungsional dikhususkan untuk PNS dengan kompetensi teknis tertentu (misalnya: dokter, guru, insinyur), sementara jabatan struktural bersifat manajerial (misalnya: kepala dinas, direktur).
  2. Meningkatkan Profesionalisme: Dengan menetapkan standar kompetensi, jenjang karir, dan sistem pengembangan keahlian untuk jabatan fungsional.
  3. Memperkuat Akuntabilitas: Setiap jabatan fungsional harus memiliki uraian tugas (job description) yang jelas untuk menghindari tumpang tindih wewenang.

Perkembangan Regulasi Terkait

  • Dasar Hukum Sebelumnya: PP No. 16/1994 merupakan turunan dari UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mengatur sistem kepegawaian secara umum.
  • Perubahan Paradigma: Pada era reformasi, PP ini dianggap tidak lagi sejalan dengan prinsip meritokrasi dan fleksibilitas birokrasi modern. Oleh karena itu, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mencabut dan menggantikan PP No. 16/1994, sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dampak dan Tantangan

  1. Kendala Implementasi:
    • Kurangnya kesetaraan jenjang karir antara jabatan fungsional dan struktural, sehingga banyak PNS lebih memilih jalur struktural untuk promosi.
    • Terbatasnya insentif bagi jabatan fungsional, meski memiliki keahlian spesifik.
  2. Warisan Positif:
    • PP ini menjadi fondasi pengakuan terhadap peran ahli teknis di birokrasi, yang sebelumnya sering terabaikan.
    • Memicu lahirnya peraturan turunan tentang jabatan fungsional tertentu, seperti Peraturan Menpan No. 38/2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Catatan Penting

  • Status "Tidak Berlaku": PP No. 16/1994 telah dicabut oleh PP No. 11/2017. Namun, prinsip dasar pengaturan jabatan fungsional tetap diadopsi dalam sistem ASN modern dengan penekanan pada kompetensi, kinerja, dan meritokrasi.
  • Relevansi Saat Ini: Meski tidak berlaku, PP ini menjadi referensi historis untuk memahami evolusi reformasi birokrasi Indonesia, khususnya dalam transisi dari sistem patrimonial ke merit-based system.

Rekomendasi

Bagi institusi atau PNS yang masih merujuk PP No. 16/1994, penting untuk menyesuaikan dengan PP No. 11/2017 dan UU ASN agar sesuai dengan prinsip tata kelola aparatur negara yang transparan dan akuntabel.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1994
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 April 1994
Tanggal Pengundangan18 April 1994
Tanggal Berlaku18 April 1994
SumberLN. 1994 No. 22, TLN No. 3547, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994

Dicabut Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen