Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum: PP No. 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Konteks Historis

  1. Era Orde Baru:
    PP ini diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru), di mana birokrasi menjadi instrumen penting dalam stabilisasi politik dan pembangunan nasional. Pemerintah saat itu fokus pada penertiban administrasi negara, termasuk sistem kepegawaian, untuk mendukung program pembangunan (developmentalism).

  2. Kebutuhan Penyeragaman Sistem Karier PNS:
    Sebelum PP ini, pengaturan kepangkatan PNS cenderung tidak seragam dan rentan subjektivitas. PP No. 15/1979 hadir untuk menciptakan sistem karier yang transparan dan terukur, terutama dalam hal promosi, mutasi, dan pensiun PNS.

  3. Hubungan dengan UU No. 8 Tahun 1974:
    PP ini merupakan turunan dari UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU Kepegawaian pertama di Indonesia). UU tersebut menjadi landasan reformasi birokrasi Orde Baru dengan menekankan netralitas PNS dan sistem merit.


Substansi Penting yang Perlu Diketahui

  1. Mekanisme DUK (Daftar Urut Kepangkatan):
    PP ini mengatur bahwa penentuan urutan kepangkatan PNS didasarkan pada kombinasi masa kerja, pendidikan, pelatihan, dan prestasi kerja. DUK menjadi acuan utama dalam pengisian jabatan struktural/fungsional.

  2. Penekanan pada Senioritas:
    Meski memasukkan unsur prestasi, PP ini masih memberi porsi besar pada senioritas (lama pengabdian). Hal ini mencerminkan budaya birokrasi Orde Baru yang hierarkis dan cenderung konservatif.

  3. Dampak pada Birokrasi:

    • Positif: Meminimalisasi konflik internal akibat promosi tidak jelas.
    • Negatif: Sistem yang kaku berpotensi menghambat inovasi dan mobilitas vertikal PNS muda berbakat.

Perkembangan Hukum Terkini

  1. Pencabutan PP No. 15/1979:
    PP ini telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai implementasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem DUK kini lebih dinamis, dengan porsi 60% kompetensi dan 40% senioritas.

  2. Perubahan Paradigma:
    Reformasi ASN pasca-Reformasi 1998 menitikberatkan pada performance-based system, berbeda dengan pola senioritas Orde Baru.


Signifikansi Historis

PP No. 15/1979 merupakan cikal bakal sistem merit modern di Indonesia. Meski telah dicabut, regulasi ini merefleksikan upaya awal pemerintah menciptakan birokrasi rasional yang mendukung stabilitas nasional, sekaligus menjadi cerminan nilai-nilai birokrasi Orde Baru yang sentralistik dan hierarkis.

Catatan Penting: Meski tidak berlaku, PP ini masih relevan dikaji untuk memahami evolusi hukum kepegawaian Indonesia, khususnya dalam menganalisis kasus-kasus administrasi kepegawaian yang terjadi sebelum 2017.


Sebagai advokat, pemahaman atas konteks historis regulasi yang telah dicabut tetap penting, terutama dalam menangani sengketa kepegawaian yang melibatkan peristiwa hukum masa lalu.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangDaftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1979
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Juni 1979
Tanggal Pengundangan25 Juni 1979
Tanggal Berlaku25 Juni 1979
SumberLN. 1979/ No. 22 , TLN No. 3138, LL Setkab : 7 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

  1. PP No. 9 Tahun 1952 tentang Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen