Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1952 tentang Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangDaftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1952
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1952/14, TLN No 200, LL BPHN : 4 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

  1. PP No. 17 Tahun 1950 tentang Mengubah Surat Putusan Tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staadblad 1949 No. 2)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen