Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 mengubah definisi PNS Pusat (meliputi Kementerian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan instansi sejenis) serta PNS Daerah, sekaligus menetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menteri, Jaksa Agung, Kapolri) dan Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) sebagai pejabat berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Berlaku sejak diundangkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 63 Tahun 2009 beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:
Konteks Historis
-
Latar Belakang Reformasi Birokrasi
PP No. 63/2009 lahir dalam rangka menyempurnakan PP No. 9/2003 sebagai respons atas tuntutan reformasi birokrasi pasca-Reformasi 1998. Saat itu, sistem kepegawaian dianggap terlalu sentralistik dan kurang adaptif terhadap kebutuhan daerah. PP No. 9/2003 awalnya memberi kewenangan lebih besar kepada instansi daerah untuk mengelola PNS, tetapi dalam implementasinya muncul masalah seperti inkonsistensi prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang. -
Dorongan Desentralisasi vs Pengawasan Nasional
PP No. 63/2009 mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan desentralisasi dengan penguatan sistem pengawasan nasional. Perubahan ini dilatarbelakangi maraknya kasus mutasi jabatan strategis secara politis di daerah, terutama menjelang pemilu.
Perubahan Utama yang Diperkenalkan
-
Penyesuaian Kewenangan
- Pemusatan Wewenang Mutasi Eselon II ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjamin standarisasi nasional.
- Pelibatan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dalam proses pengangkatan jabatan strategis, meskipun KASN sendiri baru resmi dibentuk melalui UU No. 5/2014.
-
Mekanisme Pemberhentian yang Lebih Rigid
Diperkenalkannya sistem "double check" melalui audit kinerja dan persetujuan atasan berjenjang untuk mencegah pemberhentian sepihak yang bersifat politis.
Implikasi Praktis
-
Dampak pada Manajemen ASN
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi penguatan merit system dalam birokrasi, meskipun pada praktiknya masih terjadi tarik-menarik antara kepentingan politik lokal dan prinsip profesionalisme. -
Kritik dan Kelemahan
- Tidak mengatur sanksi konkret untuk pelanggaran wewenang
- Belum mengakomodasi sistem kontrak modern untuk PNS
- Terbatasnya mekanisme banding bagi PNS yang dirugikan
Perkembangan Terkini
PP No. 63/2009 telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Namun, beberapa prinsip dalam PP 63/2009 tetap diadopsi dalam sistem merit-based recruitment yang diamanatkan UU ASN.
Poin Krusial yang Sering Diabaikan
-
Kaitan dengan UU No. 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
PP ini merupakan turunan dari revisi UU tersebut yang belum sempurna mengakomodasi prinsip good governance. -
Pengaruh Putusan MK
Beberapa pasal dalam PP ini menjadi dasar judicial review terkait konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kasus mutasi pejabat.
Analisis ini penting untuk memahami evolusi kebijakan kepegawaian Indonesia yang terus bergerak dari sistem patrimonial ke meritokrasi, meski masih dalam proses transisi yang belum tuntas.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mengubah
- PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.