Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Mendalam terhadap PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS Pejabat Fungsional yang Mencapai Batas Usia Pensiun

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Reformasi Birokrasi
    PP ini lahir dalam era reformasi birokrasi Indonesia pasca-Orde Baru, di mana pemerintah berupaya menata sistem kepegawaian negara secara lebih profesional. Fokus pada pejabat fungsional (seperti dokter, guru, peneliti, atau insinyur) menunjukkan kesadaran akan pentingnya mempertahankan tenaga ahli di sektor strategis untuk mendukung pembangunan.

  2. Penggantian PP No. 32 Tahun 1979
    Sebelumnya, pengaturan batas usia pensiun PNS diatur secara umum dalam PP No. 32 Tahun 1979. PP No. 21/2014 muncul sebagai respons atas kebutuhan fleksibilitas bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian spesifik dan sulit tergantikan, sehingga diperlukan pengecualian dari aturan lama yang bersifat "one-size-fits-all".

  3. Pemerintahan SBY dan Penyempurnaan Regulasi
    PP ini disahkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang gencar mereformasi sistem kepegawaian, termasuk melalui UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PP No. 21/2014 menjadi turunan kebijakan untuk mengakomodasi kebutuhan sektor fungsional dalam kerangka UU ASN.


Poin Krusial yang Sering Terlewatkan

  1. Diferensiasi Jabatan Fungsional vs. Struktural
    PP ini hanya berlaku bagi pejabat fungsional tertentu yang ditetapkan melalui peraturan menteri/lembaga. Contoh: dokter, dosen, atau peneliti yang memiliki sertifikasi keahlian. Sementara PNS dengan jabatan struktural (seperti kepala dinas) tetap tunduk pada aturan pensiun umum.

  2. Mekanisme Perpanjangan Masa Dinas
    PP ini membuka ruang bagi pejabat fungsional untuk diperpanjang masa kerjanya melebihi batas usia pensiun (58/60 tahun) jika memenuhi syarat:

    • Dibutuhkan secara nasional.
    • Memiliki kompetensi langka.
    • Masih memenuhi standar kesehatan dan kinerja.
      Keputusan perpanjangan harus mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian (misalnya menteri).
  3. Implikasi Hukum Pencabutan Parsial
    PP No. 21/2014 hanya mencabut sebagian ketentuan PP No. 32/1979 terkait batas usia pensiun pejabat fungsional. Aturan lain dalam PP No. 32/1979 (misalnya pemberhentian karena pelanggaran disiplin) tetap berlaku hingga dicabut/diubah oleh peraturan baru.


Dampak Praktis & Kontroversi

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    Dengan mempertahankan tenaga ahli, instansi seperti rumah sakit atau lembaga riset dapat menjaga kontinuitas layanan/proyek strategis tanpa kehilangan SDM kunci.

  2. Potensi Konflik Generasi
    Kebijakan ini sempat menuai kritik dari kalangan PNS muda yang menganggap perpanjangan masa dinas menghambat regenerasi dan promosi jabatan.

  3. Status "Tidak Berlaku"
    PP No. 21/2014 telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur batas usia pensiun secara lebih komprehensif, termasuk penyesuaian usia pensiun maksimal 65 tahun untuk pejabat fungsional tertentu (misalnya hakim, dosen, dokter).


Rekomendasi Strategis

  • Pemerintah daerah dan instansi perlu memastikan kriteria objektif dalam mengevaluasi perpanjangan masa dinas pejabat fungsional untuk menghindari praktik KKN.
  • PNS fungsional harus aktif meningkatkan kompetensi dan sertifikasi agar memenuhi syarat perpanjangan pensiun.
  • Lakukan pengecekan ulang ke PP No. 11/2017 dan peraturan turunannya untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi terbaru.

Catatan: Meski status PP No. 21/2014 sudah "Tidak Berlaku", pemahaman terhadap sejarah regulasi ini penting untuk melacak evolusi kebijakan kepegawaian Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Maret 2014
Tanggal Pengundangan19 Maret 2014
Tanggal Berlaku30 Januari 2014
SumberLN. 2014 No. 58, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen