Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 mengatur pemberhentian sementara dan pemberhentian pegawai negeri berdasarkan UU Kepegawaian No. 18/1961, mencabut PP No. 8/1952. Pemberhentian sementara wajib diberlakukan jika pegawai ditahan untuk kepentingan peradilan terkait dugaan pelanggaran jabatan atau pidana yang mengurangi kepercayaan. Selama masa sementara, gaji diberikan 50% (bukti kuat) atau 75% (belum jelas), minimal Rp200. Pemberhentian tetap berlaku jika terbukti melanggar ideologi negara, merugikan kepentingan bangsa, atau bersalah dalam proses hukum. Proses pemeriksaan harus cepat untuk menghindari kerugian keuangan negara. Jika tidak bersalah, pegawai dikembalikan ke jabatan dengan gaji penuh sejak masa pemberhentian.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1966
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1966/ No 7, TLN No 2797, LL Bphn : 3 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
- PP No. 8 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang