MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu
Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu
Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1952
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1952/13, TLN No 199, LL BPHN : 4 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 26 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dicabut Dengan
- PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Mencabut
- PP No. 14 Tahun 1950 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949
Network Peraturan
Loading network graph...