Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangCuti Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1976
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Desember 1976
Tanggal Pengundangan23 Desember 1976
Tanggal Berlaku23 Desember 1976
SumberLN. 1976, LL Setkab : 13 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

  1. PP No. 38 Tahun 1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953
  2. PP No. 22 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953
  3. PP No. 21 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari
  4. PP No. 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri
  5. PP No. 53 Tahun 1951 tentang Pemberian Istirahat Karena Hamil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen