MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
Status: Tidak Berlaku
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Metadata
TentangCuti Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1976
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Desember 1976
Tanggal Pengundangan23 Desember 1976
Tanggal Berlaku23 Desember 1976
SumberLN. 1976, LL Setkab : 13 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
- PP No. 38 Tahun 1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953
- PP No. 22 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953
- PP No. 21 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari
- PP No. 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri
- PP No. 53 Tahun 1951 tentang Pemberian Istirahat Karena Hamil
Network Peraturan
Loading network graph...