Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangMenambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1957
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1957/No. 92, LLBPHN : 2 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
Mengubah
- PP No. 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang