MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangMenambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1957
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1957/No. 92, LLBPHN : 2 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
Mengubah
- PP No. 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri
Network Peraturan
Loading network graph...