Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPemberian Istirahat Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1953
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1953/No. 26, TLN. No. 379, LLBPHN : 7 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 38 Tahun 1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953
  2. PP No. 22 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953
  3. PP No. 21 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari

Dicabut Dengan

  1. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

  1. PP No. 6 Tahun 1948 tentang Mencabut Pasal 27 Peraturan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

PP No. 015 Tahun 1953.pdf

Dokumen tidak ditemukan