Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1953
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1953/No. 35, TLN. No. 40, LLBPHN : 2 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Mengubah

  1. PP No. 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen