Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 mengatur sistem kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui dua jenis: reguler dan pilihan. Kenaikan pangkat reguler diberikan setelah 4 tahun dalam pangkat terakhir dengan penilaian prestasi kerja baik dalam 2 tahun terakhir, atau 2 tahun dengan ijazah Spesialis I untuk mencapai pangkat Penata (golongan ruang III/c). Kenaikan pangkat pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional atau menunjukkan prestasi luar biasa, dengan syarat masa kerja dan penilaian sesuai ketentuan. Masa kenaikan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober setiap tahun. Khusus, kenaikan pangkat anumerta diberikan bagi PNS yang tewas dalam tugas, sedangkan kenaikan pangkat pengabdian diberikan untuk PNS pensiun usia atau cacat dinas.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Konteks Historis

PP No. 99/2000 diterbitkan pada 10 November 2000, di era awal Reformasi pasca-Orde Baru. Saat itu, pemerintah berupaya melakukan reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah birokrasi warisan Orde Baru, seperti praktik promosi yang cenderung subjektif, berbasis senioritas, atau bahkan kolusi.

Tujuan Utama

PP ini mengatur mekanisme kenaikan pangkat PNS dengan menekankan pada persyaratan administratif, masa kerja, dan penilaian kinerja. Pada masanya, regulasi ini dianggap sebagai langkah progresif untuk menstandardisasi proses promosi PNS secara lebih objektif.

Perubahan Signifikan Pasca-PP No. 99/2000

  1. Pencabutan oleh PP No. 11 Tahun 2017
    PP No. 99/2000 resmi tidak berlaku sejak diterbitkannya PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan ini didasari oleh terbitnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mereformasi sistem kepegawaian secara holistik, termasuk penyesuaian terhadap prinsip meritokrasi.

  2. Perbedaan Utama dengan PP No. 11/2017

    • Sistem Meritokrasi: PP No. 11/2017 menekankan promosi berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan sekadar masa kerja.
    • Penilaian Berbasis Sasaran Kerja (SKP): PNS wajib memenuhi target kinerja yang terukur.
    • Digitalisasi Proses: Pengajuan kenaikan pangkat diintegrasikan melalui sistem elektronik (SAPK) untuk mengurangi manipulasi administratif.

Tantangan Implementasi PP No. 99/2000

  • Kultur Birokrasi: Pada era 2000-an, banyak instansi pemerintah masih kesulitan menerapkan penilaian kinerja secara objektif karena budaya kerja yang hierarkis dan kental dengan nepotisme.
  • Regulasi yang Tumpang Tindih: Sebelum UU ASN 2014, terdapat banyak peraturan sektoral yang mengatur kepegawaian, sehingga menimbulkan inkonsistensi.

Dampak terhadap Birokrasi

PP No. 99/2000 menjadi fondasi awal untuk menciptakan sistem promosi yang lebih terstruktur. Namun, efektivitasnya terhambat oleh belum adanya instrumen penilaian kinerja yang kuat dan sistem pengawasan yang independen.

Regulasi Terkait yang Perlu Diketahui

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Mengubah paradigma kepegawaian dari status "pegawai pemerintah" menjadi "aparatur profesional".
  2. PP No. 11 Tahun 2017: Menghapus syarat masa kerja tetap untuk promosi, menggantinya dengan penilaian kompetensi dan kinerja.
  3. Peraturan BKN No. 13 Tahun 2022: Panduan teknis penilaian kompetensi dan promosi PNS berbasis digital.

Catatan Penting

  • Status PP No. 99/2000: Tidak berlaku sejak 2017, tetapi masih relevan dipelajari sebagai referensi sejarah reformasi birokrasi Indonesia.
  • Praktik saat Ini: Promosi PNS kini lebih dinamis, dengan penekanan pada peningkatan kompetensi melalui diklat kepemimpinan (seperti Diklatpim) dan uji kompetensi.

Kesimpulan: PP No. 99/2000 mencerminkan upaya awal pemerintah mendorong birokrasi yang profesional, meski masih terdapat kelemahan implementasi. Pencabutannya melalui PP No. 11/2017 menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengadopsi standar internasional dalam tata kelola kepegawaian negara.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor99
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tanggal Pengundangan10 November 2000
Tanggal Berlaku10 November 2000
SumberLN. 2000 No. 196, TLN No. 4017, LL SETNEG : 16 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000

Dicabut Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

  1. PP No. 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
  2. PP No. 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas
  3. PP No. 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang