Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis terhadap PP No. 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Secara Langsung

Konteks Historis dan Politik:
PP No. 20/1991 diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru), di mana birokrasi menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Pada era ini, reformasi birokrasi difokuskan pada penciptaan aparatur negara yang efisien dan loyal. Kebijakan kenaikan pangkat langsung ini dapat dipandang sebagai upaya untuk memperkuat insentif bagi PNS berprestasi atau yang dianggap strategis dalam mendukung agenda pemerintah. Namun, sistem ini juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik, seperti mempromosikan pejabat yang loyal tanpa memedulikan meritokrasi.

Tujuan dan Substansi Utama:
PP ini mengatur mekanisme kenaikan pangkat PNS tanpa melalui jenjang reguler (inpassing), yang biasanya mensyaratkan masa kerja dan penilaian kinerja bertahap. Kebijakan ini kemungkinan bertujuan untuk:

  1. Mempercepat regenerasi kepemimpinan di instansi pemerintah.
  2. Mengisi posisi strategis yang membutuhkan keahlian khusus.
  3. Memberikan penghargaan luar biasa kepada PNS dengan kontribusi istimewa.

Kelemahan dan Kritik:

  • Potensi Nepotisme: Mekanisme kenaikan pangkat langsung rentan dimanfaatkan untuk kepentingan kolusi, terutama di lingkungan birokrasi yang hierarkis dan sentralistik pada masa Orde Baru.
  • Minimnya Transparansi: PP ini tidak secara detail mengatur kriteria objektif atau pengawasan dalam proses kenaikan pangkat, sehingga sulit menjamin keadilan.

Perubahan Status menjadi Tidak Berlaku:
PP No. 20/1991 dicabut dengan PP No. 13 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Perubahan ini sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam birokrasi. PP No. 13/2002 memperkenalkan sistem penilaian kinerja berbasis Key Performance Indicators (KPI) dan mekanisme yang lebih terukur untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Relevansi dengan Kebijakan Modern:
Pasca-Reformasi, kebijakan kenaikan pangkat PNS diatur lebih ketat melalui UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan kompetensi, kinerja, dan sistem seleksi terbuka. Mekanisme kenaikan pangkat langsung tetap ada, tetapi dengan persyaratan yang lebih rigid, seperti prestasi luar biasa atau penugasan khusus, yang harus melalui proses verifikasi independen.

Catatan Penting:

  • PP No. 20/1991 mencerminkan paradigma birokrasi Orde Baru yang bersifat top-down dan elitis.
  • Pencabutannya menandai pergeseran menuju tata kelola ASN yang demokratis dan partisipatif sesuai prinsip good governance.

Dokumen Terkait yang Perlu Dikaji:

  1. PP No. 13 Tahun 2002 (pencabut PP No. 20/1991).
  2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (sebagai konteks pasca-Reformasi).

Dengan demikian, PP No. 20/1991 merupakan produk kebijakan yang lahir dari kebutuhan rezim Orde Baru, tetapi tidak lagi sesuai dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas di era demokrasi modern.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1991
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Maret 1991
Tanggal Pengundangan27 Maret 1991
Tanggal Berlaku27 Maret 1991
SumberLN. 1991, LL Setkab : 6 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen