Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 menetapkan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Ujian penyaringan terdiri atas Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang ditetapkan Kementerian dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang ditetapkan PPK sesuai kebutuhan jabatan. PPK wajib membentuk panitia untuk pelaksanaan ujian, termasuk persiapan materi, jadwal, pelaksanaan, pengawasan, dan pengolahan hasil tes.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor78
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tanggal Pengundangan22 November 2013
SumberLN.2013/NO.188, TLN NO.5467, LL SETNEG : 5 HLM.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mengubah
- PP No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
- PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang