Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 mengatur formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdiri atas formasi PNS Pusat dan Daerah. Formasi PNS Pusat ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (dengan pertimbangan Badan Kepegawaian Negara) berdasarkan analisis kebutuhan sesuai jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, beban kerja, prinsip pelaksanaan, dan peralatan. Formasi PNS Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur untuk Propinsi, Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota) sesuai kebutuhan organisasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangFormasi Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor97
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tanggal Pengundangan10 November 2000
Tanggal Berlaku10 November 2000
SumberLN. 2000 No. 194, TLN No. 4015, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
Dicabut Dengan
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
- PP No. 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang