Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 mengatur formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdiri atas formasi PNS Pusat dan Daerah. Formasi PNS Pusat ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (dengan pertimbangan Badan Kepegawaian Negara) berdasarkan analisis kebutuhan sesuai jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, beban kerja, prinsip pelaksanaan, dan peralatan. Formasi PNS Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur untuk Propinsi, Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota) sesuai kebutuhan organisasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangFormasi Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor97
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tanggal Pengundangan10 November 2000
Tanggal Berlaku10 November 2000
SumberLN. 2000 No. 194, TLN No. 4015, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000

Dicabut Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

  1. PP No. 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang