Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, menetapkan formasi nasional ditetapkan tahunan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara setelah pertimbangan Menteri Keuangan dan Kepala BKN. Formasi Pusat ditetapkan Menteri berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (PKP), sementara formasi Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) ditetapkan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri, dengan usulan PK Daerah yang dikonsolidasi Gubernur tanpa perubahan jumlah formasi yang diusulkan kabupaten/kota.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor54
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 November 2003
Tanggal Pengundangan3 November 2003
Tanggal Berlaku3 November 2003
SumberLN. 2003 No. 122, TLN No. 4332, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mengubah
- PP No. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang