Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor54
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 November 2003
Tanggal Pengundangan3 November 2003
Tanggal Berlaku3 November 2003
SumberLN. 2003 No. 122, TLN No. 4332, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mengubah

  1. PP No. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen