Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural mengatur ketentuan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS di jabatan struktural. Pengangkatan jabatan eselon I pada instansi pusat ditetapkan Presiden, eselon II ke bawah oleh pimpinan instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis. Persyaratan pengangkatan: status PNS, pangkat minimal 1 tingkat di bawah jenjang pangkat jabatan, pendidikan sesuai, prestasi kerja baik 2 tahun terakhir, kompetensi jabatan, dan sehat jasmani-rohani. Wajib mengikuti pelatihan kepemimpinan maksimal 12 bulan sejak pelantikan. Larangan jabatan rangkap. Berlaku sejak diundangkan, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
Konteks Historis
PP No. 100 Tahun 2000 diterbitkan pada masa transisi reformasi birokrasi pasca-Orde Baru. Saat itu, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola aparatur negara dengan menekankan prinsip profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan struktural. Peraturan ini muncul sebagai respons terhadap praktik lama yang kerap dianggap sarat KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme), terutama dalam rekrutmen jabatan strategis di instansi pemerintah.
Poin Penting yang Perlu Diketahui
-
Dasar Hukum yang Telah Dicabut
PP No. 100 Tahun 2000 awalnya berdasar pada UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Namun, UU ini telah dicabut dan diganti dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, PP No. 100 Tahun 2000 secara implisit tidak berlaku lagi karena landasan utamanya (UU No. 43/1999) sudah tidak valid. -
Pergeseran Paradigma ke Sistem Merit
PP ini merupakan langkah awal pengenalan sistem merit (merit system) dalam pengangkatan jabatan struktural, meskipun masih terbatas. Saat ini, pengaturan jabatan struktural tunduk pada PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang lebih menekankan kompetensi, kinerja, dan transparansi melalui proses seleksi terbuka. -
Pembatasan Masa Jabatan
PP No. 100/2000 mengatur batasan masa jabatan struktural (misalnya: 5 tahun untuk eselon II ke atas). Hal ini bertujuan mencegah monopoli kekuasaan, tetapi dalam praktiknya, aturan ini kerap diabaikan sebelum era UU ASN 2014. -
Tantangan Implementasi
Pada masanya, PP ini dinilai masih kurang tegas dalam mengatur sanksi bagi pelanggaran proses pengangkatan. Selain itu, sistem penilaian yang ambigu memicu inkonsistensi dalam penerapan di lapangan.
Regulasi Pengganti yang Relevan
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Mengatur pengelolaan PNS berdasarkan asas merit, termasuk seleksi terbuka untuk jabatan struktural.
- PP No. 11 Tahun 2017: Menjelaskan mekanisme pengangkatan, rotasi, dan pemberhentian pejabat struktural dengan pendekatan berbasis kompetensi.
- Peraturan KASN (Komisi ASN) No. 1 Tahun 2018: Memastikan proses seleksi jabatan struktural dilakukan secara transparan dan independen.
Rekomendasi untuk Klien
Meski PP No. 100/2000 telah tidak berlaku, pemahaman terhadap regulasi ini penting untuk melacak evolusi kebijakan kepegawaian di Indonesia. Untuk kasus aktual terkait pengangkatan jabatan struktural, acuannya adalah UU ASN 2014 dan turunannya yang lebih menjamin objektivitas dan akuntabilitas. Pastikan instansi klien mematuhi prinsip merit system dan proses seleksi terbuka sesuai ketentuan terbaru.
Catatan Penting: Selalu verifikasi status hukum peraturan lama sebelum menggunakannya sebagai dasar argumentasi, karena banyak aturan era reformasi awal telah mengalami perubahan atau pencabutan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Dicabut Dengan
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
- PP No. 67 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994
- PP No. 49 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994
- PP No. 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.