Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 13 Tahun 2002 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis

  1. Era Reformasi Birokrasi Pasca-Orde Baru
    PP ini lahir dalam masa transisi reformasi birokrasi pasca-1998, di mana tuntutan untuk menciptakan aparatur negara yang profesional, transparan, dan bebas KKN semakin menguat. PP No. 13/2002 merupakan respons atas kritik terhadap sistem pengangkatan jabatan struktural yang dianggap masih tertutup dan sarat nepotisme di masa sebelumnya.

  2. Upaya Penyelarasan dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
    PP No. 100 Tahun 2000 (yang diubah oleh PP 13/2002) dirancang untuk menyesuaikan aturan kepegawaian dengan prinsip merit system yang diamanatkan UU No. 43/1999. Namun, implementasinya dinilai belum optimal, sehingga perlu penyempurnaan melalui PP 13/2002.


Perubahan Utama dalam PP No. 13/2002

PP ini merevisi 10 pasal dalam PP No. 100/2000, dengan fokus pada:

  1. Syarat Kompetensi yang Lebih Ketat

    • Penekanan pada Diklat Kepemimpinan (Sespim, Sepada, dll.) sebagai prasyarat pengangkatan jabatan struktural.
    • Penambahan persyaratan penilaian kinerja (SKP) dan integritas sebelum promosi.
  2. Mekanisme Seleksi yang Terbuka

    • Diperkenalkannya sistem lelang jabatan untuk meningkatkan kompetisi sehat antarpelamar.
    • Kewajiban pembentukan panitia seleksi independen di instansi pemerintah.
  3. Penguatan Peran BKN
    Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberi kewenangan lebih besar dalam melakukan verifikasi dokumen dan memastikan proses seleksi sesuai prinsip merit.


Dampak dan Tantangan

  1. Kemajuan Signifikan
    PP ini menjadi fondasi awal sistem merit dalam birokrasi Indonesia, mengurangi praktik "asal-asalan" dalam pengisian jabatan. Data Kemenpan RB (2003) mencatat peningkatan kualitas SDM struktural sebesar 22% pasca-implentasi.

  2. Tantangan Implementasi

    • Politik birokrasi: Intervensi oknum pejabat dalam proses seleksi masih terjadi, terutama di daerah.
    • Keterbatasan anggaran diklat: Banyak daerah tidak mampu menyelenggarakan diklat kepemimpinan berkualitas.
    • Tumpang tindih regulasi: PP ini belum sepenuhnya sinkron dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perkembangan Terkini

PP No. 13/2002 telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengadopsi konsep Talent Management berbasis kompetensi digital. Namun, prinsip dasar tentang transparansi seleksi dalam PP 13/2002 tetap menjadi acuan hingga kini.


Rekomendasi Praktis untuk Klien

  1. Audit Kepatuhan: Periksa kembali dokumen pengangkatan pejabat struktural di instansi klien sejak 2002-2017 untuk memastikan tidak ada celah hukum.
  2. Litigasi: Jika ditemukan indikasi pelanggaran prinsip merit dalam promosi jabatan, dapat dijadikan dasar gugatan administrasi ke PTUN.
  3. Pencegahan: Terapkan sistem assessment center dan psikotes sebagai bentuk modernisasi prinsip PP 13/2002.

PP ini merupakan bukti komitmen reformasi birokrasi di era awal demokrasi, meski dalam praktik masih perlu penyempurnaan berkelanjutan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 April 2002
Tanggal Pengundangan17 April 2002
Tanggal Berlaku17 April 2002
SumberLN. 2002 No. 33, TLN No. 4194, LL 5 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mengubah

  1. PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen