Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1994
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 April 1994
Tanggal Pengundangan18 April 1994
Tanggal Berlaku18 April 1994
SumberLN. 1994 No. 21, TLN No. 3546, LL SETNEG : 12 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 67 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994
  2. PP No. 49 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994

Dicabut Dengan

  1. PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen