Berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis dan Politik
-
Era Orde Baru (1966–1998):
PP ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, ketika negara fokus pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Pemerintah Orde Baru menempatkan birokrasi sebagai instrumen penting untuk mengkonsolidasikan kekuasaan. Sumpah/janji PNS dirancang untuk memperkuat loyalitas aparatur negara kepada pemerintah dan ideologi Pancasila sebagai bentuk pengendalian birokrasi. -
Reformasi Birokrasi:
PP No. 21/1975 adalah bagian dari upaya sistematis Orde Baru untuk memodernisasi birokrasi melalui UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (yang kemudian diganti UU No. 5 Tahun 2014). Tujuannya menciptakan PNS yang "bersih, berwibawa, dan berdedikasi", meski dalam praktiknya sering dianggap sebagai alat untuk memastikan kepatuhan pada rezim.
Materi Penting dalam PP No. 21/1975
-
Isi Sumpah/Janji:
PNS bersumpah setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah, serta berjanji menjalankan tugas dengan jujur dan disiplin.
Catatan: Pada era ini, frasa "pemerintah" sering diidentikkan dengan kekuasaan eksekutif, bukan sebagai institusi negara yang netral. -
Prosedur Pengambilan Sumpah:
Dilakukan secara resmi di hadapan pejabat berwenang, disaksikan minimal dua orang. Prosesi ini menekankan kesakralan dan formalitas sebagai bagian dari budaya birokrasi Orde Baru.
Perkembangan Hukum Terkini
-
Pencabutan dan Penggantian:
PP No. 21/1975 tidak berlaku sejak terbitnya PP No. 11 Tahun 2017 tentang Sumpah/Janji PNS. Perubahan ini sejalan dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan prinsip profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas. -
Perbedaan Substantif:
- Dalam PP 11/2017, sumpah/janji PNS diperbarui dengan menambahkan komitmen anti-korupsi, pelayanan publik, dan kesetaraan.
- Penghapusan frasa "perintah atasan yang sah" untuk mencegah pembenaran tindakan melanggar hukum atas dasar perintah atasan.
Kritik dan Tantangan
- Politik Birokrasi Orde Baru:
Sumpah PNS era ini dinilai terlalu sentralistik, menempatkan loyalitas pada pemerintah/penguasa di atas hukum dan kepentingan publik. - Relevansi Pasca-Reformasi:
PP No. 21/1975 dianggap tidak sesuai dengan semangat demokratisasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan pasca-1998, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Pengganti
- PP No. 11 Tahun 2017 kini menjadi acuan utama, dengan penekanan pada:
- Integritas dan etika ASN.
- Larangan diskriminasi dalam pelayanan.
- Komitmen terhadap keutuhan NKRI.
Signifikansi dalam Sistem Hukum
PP No. 21/1975 mencerminkan paradigma birokrasi era Orde Baru yang hierarkis dan otoriter. Meski sudah dicabut, PP ini menjadi bukti sejarah transformasi sistem kepegawaian Indonesia dari birokrasi patrimonial menuju profesional berbasis meritokrasi.
Jika memerlukan analisis lebih spesifik atau penjelasan implementasi praktis, silakan bertanya lebih lanjut.