Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Januari 2010
Tanggal Pengundangan12 Januari 2010
Tanggal Berlaku12 Januari 2010
SumberLN. 2010 No. 11, TLN No. 5095, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mengubah

  1. PP No. 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001
  2. PP No. 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001
  3. PP No. 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen