MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangHukuman Jabatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1952
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1952/16, TLN No 202, LL BPHN : 4 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 32 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan
Dicabut Dengan
- PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
- PP No. 18 Tahun 1950 tentang Pencabutan "Het Werklieden Reglement Marine 1936" Dan Berlakunya Juga M.D.R. 1939 Untuk Para Pekerja Harian Dan Jam-Jaman Dari Penataran Angkatan Laut Dan Jawatan-Jawatan Angkatan Laut Lainnya
Network Peraturan
Loading network graph...