Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangHukuman Jabatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1952
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1952/16, TLN No 202, LL BPHN : 4 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 32 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

  1. PP No. 18 Tahun 1950 tentang Pencabutan "Het Werklieden Reglement Marine 1936" Dan Berlakunya Juga M.D.R. 1939 Untuk Para Pekerja Harian Dan Jam-Jaman Dari Penataran Angkatan Laut Dan Jawatan-Jawatan Angkatan Laut Lainnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen