Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor32
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1952
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1952/45, TLN No 260, LL BPHN : 2 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen