Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Para Jaksa Republik Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPemberian Tunjangan Khusus Kepada Para Jaksa Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1956
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1956/No. 21, LLBPHN : 2 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 34 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen