Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S.-1968) mengatur struktur gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku sejak 1 Januari 1968. Gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan, dengan ketentuan kenaikan gaji berkala setiap 4 tahun berdasarkan penilaian kinerja (conduite staat) dan masa kerja golongan. Tunjangan meliputi keluarga (5% untuk istri/suami, 2% per anak), kemahalan daerah (maks. 10% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga), tunjangan khusus (untuk menjamin gaji minimum Rp1.000/bulan), tunjangan pelaksana (20% untuk golongan II-IV), serta tunjangan jabatan pimpinan (20% untuk posisi manajerial). Kenaikan gaji istimewa diberikan atas prestasi luar biasa. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (PP No. 200/1961) dan berlaku dengan ketentuan transisi dalam Pasal 21-22 untuk menyesuaikan dampak pada pegawai yang terkena perubahan struktur gaji.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPeraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1967
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1967/ No 24, TLN No 2833, LL Bphn : 11 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 4 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 2833)
  2. PP No. 35 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (P.G.S.P. 1963) Dan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G. A.B.R.I. 1968)
  3. PP No. 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833)

Dicabut Dengan

  1. PP No. 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  2. PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang