Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 terkait penggajian Pegawai Negeri Sipil, menetapkan struktur gaji pokok berdasarkan golongan ruang dengan perbandingan 1:10 (Rp12.000–Rp120.000 per bulan), tunjangan keluarga (5% gaji pokok), tunjangan jabatan, serta ketentuan kenaikan gaji berkala (berdasarkan masa kerja minimal dan penilaian kinerja "cukup") dan kenaikan gaji istimewa untuk kinerja "amat baik". Regulasi berlaku efektif sejak 1 April 1977 dan mencabut efektivitas peraturan terkait gaji dan tunjangan sebelumnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis & Politik
-
Era Orde Baru (1966–1998)
PP ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, di mana stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas. Pada 1970-an, Indonesia mengalami "booming" minyak yang meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk mereformasi birokrasi, termasuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tulang punggung pembangunan. -
Fungsi PNS dalam Pembangunan Nasional
PNS saat itu diposisikan sebagai agent of development. Kenaikan gaji melalui PP No. 7/1977 bertujuan untuk:- Meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur negara.
- Mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang akibat gaji rendah.
- Memperkuat legitimasi pemerintah melalui kesejahteraan birokrat.
Latar Belakang Ekonomi
-
Inflasi & Daya Belajar PNS
Pada awal 1970-an, inflasi di Indonesia cukup tinggi (rata-rata 15-20% per tahun). Gaji PNS sebelumnya (diatur dalam PP No. 6 Tahun 1971) dianggap tidak lagi memadai. PP No. 7/1977 menjadi respons untuk menyesuaikan gaji dengan tingkat harga dan kebutuhan hidup. -
Dampak Krisis Minyak 1973
Krisis minyak global (1973) meningkatkan pendapatan Indonesia dari ekspor minyak. Pemerintah mengalokasikan sebagian keuntungan ini untuk kesejahteraan PNS sebagai bagian dari strategi distribusi kesejahteraan.
Materi Penting dalam PP No. 7/1977
-
Struktur Gaji Berdasarkan Golongan
PP ini mengklasifikasikan gaji PNS ke dalam 18 golongan (I s.d. XVIII) dengan penyesuaian berkala. Golongan ditentukan berdasarkan jabatan, pendidikan, dan masa kerja.
Contoh: Golongan I (jabatan terendah) menerima gaji Rp 7.500/bulan, sementara Golongan XVIII (eselon tinggi) mencapai Rp 150.000/bulan. -
Tunjangan dan Insentif
Diatur tunjangan keluarga, jabatan, dan daerah terpencil. Tunjangan ini menjadi dasar sistem remunerasi PNS modern. -
Penghapusan Sistem "Gaji Buta"
PP ini memperketat aturan disiplin kerja untuk memastikan gaji dibayarkan hanya kepada PNS yang aktif bekerja.
Dampak & Tantangan
-
Positif:
Kesejahteraan PNS meningkat signifikan, mengurangi praktik "korupsi kecil" seperti pungutan liar (meski tidak sepenuhnya hilang).
Birokrasi semakin profesional, mendukung program pembangunan seperti Repelita II (1974–1979). -
Tantangan:
- Kesenjangan Regional: Gaji seragam di seluruh Indonesia tidak memperhitungkan disparitas harga antar-daerah.
- Keterbatasan Anggaran: Penyesuaian gaji kerap tertunda karena ketergantungan pada pendapatan migas yang fluktuatif.
Regulasi Terkait & Perkembangan
- PP No. 7/1977 diamandemen oleh PP No. 13 Tahun 1980 untuk menyesuaikan struktur gaji dengan perkembangan ekonomi.
- Diteruskan oleh PP No. 15 Tahun 1991 tentang Perubahan atas PP No. 7/1977, yang mengintegrasikan sistem gaji dengan tunjangan kinerja.
Relevansi Saat Ini
Meski telah dicabut dan digantikan oleh regulasi baru (seperti PP No. 15 Tahun 2019), PP No. 7/1977 menjadi landasan filosofis sistem penggajian PNS modern, terutama dalam prinsip:
- Keadilan proporsional berdasarkan golongan dan kinerja.
- Integrasi tunjangan sebagai bagian dari remunerasi.
Catatan Penting:
PP ini mencerminkan komitmen Orde Baru untuk membangun birokrasi yang kuat dan stabil, meski diwarnai kritik atas sentralisasi dan kurangnya transparansi dalam penentuan gaji.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
Mencabut
- PP No. 7 Tahun 1976 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I
- PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP No. 11 Tahun 1973 tentang Berlakunya PGPS 1968 Di Propinsi Irian Jaya
- PP No. 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.