Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS

Konteks Historis dan Ekonomi

  1. Latar Belakang Ekonomi 2014:

    • Pada 2014, Indonesia menghadapi tekanan inflasi (sekitar 6-8%) akibat kenaikan harga BBM bersubsidi dan volatilitas harga komoditas global. PP ini menjadi respons untuk menjaga daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah gejolak ekonomi.
    • Pemerintah juga sedang mengurangi subsidi BBM (reformasi subsidi) pada periode tersebut, sehingga kenaikan gaji PNS bertujuan untuk memitigasi dampak kenaikan harga kebutuhan pokok.
  2. Konteks Politik:

    • PP ini ditetapkan pada masa transisi kepemimpinan nasional (SBY menjabat hingga Oktober 2014, dilanjutkan Jokowi). Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan stabilitas birokrasi menjelang pergantian pemerintahan.
  3. Regulasi yang Berkelanjutan:

    • PP No. 7 Tahun 1977 telah direvisi 16 kali sejak 1977, menunjukkan bahwa penyesuaian gaji PNS dilakukan secara berkala (rata-rata setiap 2-3 tahun) untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup.

Substansi Perubahan dan Dampak

  1. Struktur Penghasilan PNS:

    • PP No. 34/2014 mengubah besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, serta menyesuaikan tunjangan kinerja (seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan daerah).
    • Contoh: PNS Golongan III/a dengan masa kerja 0-3 tahun sebelumnya menerima gaji pokok Rp 2.579.500, kemudian dinaikkan menjadi sekitar Rp 2.803.300 (kenaikan ~8,6%).
  2. Tujuan Kebijakan:

    • Meningkatkan motivasi dan kinerja PNS melalui insentif finansial.
    • Meminimalisasi praktik korupsi dengan memperbaiki kesejahteraan aparatur negara.

Informasi Tambahan yang Relevan

  1. Keterkaitan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN):

    • PP ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menekankan profesionalisme dan kesejahteraan PNS.
  2. Perbandingan dengan Swasta:

    • Kenaikan gaji PNS pada 2014 masih lebih rendah dibandingkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta (Rp 2,4 juta pada 2014), namun diimbangi dengan jaminan pensiun dan tunjangan tetap.
  3. Tantangan Implementasi:

    • Kenaikan gaji berdampak pada defisit APBN, terutama di daerah dengan anggaran terbatas. Beberapa daerah mengalami keterlambatan penyaluran tunjangan.

Perkembangan Pasca-2014

  • PP No. 34/2014 menjadi dasar bagi revisi berikutnya (misalnya PP No. 15 Tahun 2019) yang menyesuaikan gaji PNS dengan UU No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
  • Pada 2023, pemerintah kembali merevisi struktur gaji PNS melalui Perpres No. 7/2023, yang menambahkan tunjangan kinerja berbasis produktivitas.

Catatan Kritis

  • Meski PP ini meningkatkan kesejahteraan PNS, disparitas gaji antar-golongan masih tinggi. Golongan IV (eselon tinggi) menerima kenaikan lebih signifikan dibanding golongan I/II.
  • PP ini tidak mengatur mekanisme evaluasi kinerja yang transparan, sehingga kenaikan gaji belum sepenuhnya berbasis meritokrasi.

Rekomendasi: Pemahaman atas PP No. 34/2014 perlu dikaitkan dengan regulasi turunan (Perpres/Kepmenpan-RB) terkait tunjangan dan kebijakan penggajian terbaru untuk analisis komprehensif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPerubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Mei 2014
Tanggal Pengundangan21 Mei 2014
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
SumberLN. 2014 No. 108, LL SETNEG : 4 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  2. PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  3. PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

Mengubah

  1. PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  2. PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  3. PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  4. PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  5. PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  6. PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  7. PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  8. PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  9. PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  10. PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  11. PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  12. PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  13. PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  14. PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen