Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum dan Konteks Historis PP No. 5 Tahun 2024

1. Konteks Historis dan Pola Perubahan Gaji PNS
PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS telah mengalami 19 kali perubahan sejak diundangkan, menunjukkan dinamika penyesuaian gaji sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi, inflasi, dan kebijakan fiskal pemerintah. Perubahan ini biasanya mengacu pada:

  • Kebutuhan penyesuaian daya beli PNS akibat inflasi, seperti pada krisis moneter 1998 atau pandemi COVID-19 (2020-2022).
  • Kebijakan makroekonomi, seperti peningkatan anggaran belanja negara melalui APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Komitmen reformasi birokrasi, misalnya upaya meningkatkan kinerja PNS melalui insentif finansial.

2. Keterkaitan dengan APBN 2024 (UU No. 20 Tahun 2023)
PP ini berdasar pada UU APBN 2024, yang mengalokasikan Rp 361,2 triliun untuk gaji PNS (naik 6,6% dari 2023). Hal ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk:

  • Meningkatkan konsumsi domestik melalui daya beli PNS.
  • Mendorong transformasi ekonomi pasca-pandemi dengan memperkuat stabilitas sektor publik.

3. Efek Retroaktif (1 Januari 2024)
Meski diundangkan 26 Januari 2024, PP ini berlaku surut sejak 1 Januari 2024. Praktik ini umum dalam perubahan gaji untuk memastikan:

  • Kepastian hak finansial PNS sejak awal tahun anggaran.
  • Keselarasan dengan implementasi APBN yang mulai berlaku 1 Januari.

4. Implikasi terhadap Daerah

  • Tunjangan kinerja daerah (TKD) dan komponen gaji lain yang dibiayai APBD mungkin perlu disesuaikan, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
  • Risiko ketimpangan antara PNS pusat dan daerah jika penyesuaian tidak diikuti dengan transfer dana ke daerah (DAU/DAK).

5. Tren Kenaikan Gaji dalam 5 Tahun Terakhir

  • 2020-2024: Kenaikan rata-rata 5-7% per tahun, lebih tinggi dari inflasi nasional (2-3%). Ini mencerminkan prioritas pemerintah pada kesejahteraan PNS untuk mengurangi praktik korupsi dan meningkatkan produktivitas.

6. Dampak Sosial-Ekonomi

  • Penyerapan tenaga kerja: Kenaikan gaji dapat menarik minat generasi muda masuk sektor publik.
  • Tekanan inflasi: Peningkatan permintaan barang/jasa berpotensi memicu inflasi lokal, terutama di wilayah dengan konsentrasi PNS tinggi (misalnya Jakarta, ibu kota provinsi).

7. Catatan Kritis

  • PP ini hanya mengubah Lampiran II (struktur besaran gaji), bukan sistem penggajian secara holistik. Reformasi seperti pay-for-performance atau pengurangan disparitas gaji antargolongan belum diatur.
  • Pembiayaan jangka panjang: Kenaikan gaji harus diimbangi dengan optimalisasi penerimaan negara agar tidak membebani defisit APBN.

Rekomendasi untuk Klien

  • Bagi instansi pemerintah: Segera lakukan penghitungan ulang penganggaran untuk menyesuaikan dengan struktur gaji baru.
  • Bagi PNS: Pastikan penyesuaian gaji telah direalisasikan dalam slip gaji Februari 2024 (mengakumulasi selisih sejak Januari).
  • Bagi pengusaha: Antisipasi peningkatan daya beli PNS yang dapat memengaruhi permintaan produk/jasa di sektor ritel dan properti.

PP No. 5/2024 merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah menyeimbangkan kesejahteraan PNS dan stabilitas fiskal, namun perlu diikuti kebijakan pendukung untuk memastikan keberlanjutannya.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPerubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tanggal Pengundangan26 Januari 2024
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
SumberLN 2024 (15) : 4 hlm., jdih.setneg.go.id
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  2. PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  3. PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  4. PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  5. PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  6. PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  7. PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  8. PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  9. PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  10. PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  11. PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  12. PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  13. PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  14. PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  15. PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  16. PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  17. PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  18. PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  19. PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen