Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai advokat senior di Jakarta yang memahami dinamika regulasi Indonesia, berikut analisis kontekstual terhadap PP No. 51 Tahun 1992:


Latar Belakang Ekonomi-Politik

PP ini lahir pada era Repelita V (1989–1994) di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, ketika Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi stabil (rata-rata 6-7% per tahun) namun dihadapkan pada tekanan inflasi dan kebutuhan penyesuaian gaji aparatur negara. Kebijakan ini merupakan respons atas tuntutan peningkatan daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS) seiring kenaikan harga kebutuhan pokok dan reformasi birokrasi.


Trajektori Regulasi Gaji PNS

PP No. 51/1992 adalah amandemen ke-3 dari PP No. 7/1977 tentang Gaji PNS. Perubahan sebelumnya dilakukan melalui PP No. 15/1985. Pola revisi ini menunjukkan:

  1. Adaptasi terhadap fluktuasi ekonomi: Penyesuaian gaji berkala untuk menjaga kesejahteraan PNS.
  2. Strategi stabilisasi birokrasi: Upaya mengurangi praktik korupsi dengan memadukan gaji pokok dan tunjangan.
  3. Respons terhadap kritik eksternal: Tekanan lembaga internasional (seperti Bank Dunia) untuk mereformasi sistem remunerasi aparatur negara.

Poin Krusial yang Sering Terlewatkan

  1. Implikasi fiskal: PP ini berdampak pada APBN karena belanja gaji PNS saat itu mencapai ~30% total anggaran.
  2. Diferensiasi struktural: PP 51/1992 memperkenalkan penyesuaian berbasis golongan dan masa kerja, bukan sekadar kenaikan nominal.
  3. Konteks geopolitik: Dikeluarkan setahun setelah berakhirnya Perang Dingin, ketika Indonesia mulai menarik investasi asing yang membutuhkan birokrasi kompeten.

Hierarki Regulasi

Sebagai Peraturan Pemerintah, PP ini berada di bawah:

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  • Tap MPR terkait GBHN
  • UUD 1945 Pasal 23 (Pengelolaan Keuangan Negara).

Relevansi Historis

PP ini menjadi basis bagi PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Gaji PNS, menunjukkan kontinuitas kebijakan remunerasi aparatur negara meski rezim pemerintahan berganti.


Catatan Kritis

Meski progresif di masanya, PP ini tidak menyentuh reformasi struktural seperti:

  • Penghapusan dualisme gaji (bank pemerintah vs instansi biasa)
  • Mekanisme penilaian kinerja berbasis meritokrasi.

Kedua isu ini baru diatur melalui UU ASN No. 5 Tahun 2014.


Kesimpulan: PP No. 51/1992 merefleksikan upaya Orde Baru menyeimbangkan tuntutan kesejahteraan PNS dengan kapasitas fiskal negara, sekaligus menjadi fondasi sistem penggajian modern di Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor51
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 September 1992
Tanggal Pengundangan17 September 1992
Tanggal Berlaku1 April 1992
SumberLN. 1992, LL Setkab : 4 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  2. PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  3. PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  4. PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  5. PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  6. PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  7. PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  8. PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  9. PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  10. PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  11. PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  12. PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  13. PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  14. PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  15. PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  16. PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

Mengubah

  1. PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  2. PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  3. PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen