Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Gaji PNS

Konteks Historis dan Ekonomi:

  1. Situasi Ekonomi 1997:
    PP No. 6/1997 diterbitkan pada Maret 1997, beberapa bulan sebelum krisis moneter Asia (Juli 1997) yang melumpuhkan ekonomi Indonesia. Pemerintah saat itu mungkin berupaya menstabilkan daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai antisipasi gejolak ekonomi, meskipun krisis belum sepenuhnya terprediksi.

    • Catatan: Krisis akhir 1997 menyebabkan hiperinflasi (hingga 77% pada 1998), sehingga PP ini mungkin belum cukup menyesuaikan gaji dengan kondisi riil pasca-krisis.
  2. Rezim Orde Baru:
    Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, birokrasi menjadi tulang punggung stabilitas politik. Kenaikan gaji PNS kerap digunakan untuk menjaga loyalitas aparatur negara, sekaligus mengurangi praktik korupsi akibat gaji rendah.

Latar Belakang Regulasi:

  • PP No. 6/1997 merupakan amandemen kelima dari PP No. 7/1977. Perubahan berulang ini menunjukkan dinamika penyesuaian gaji PNS terhadap inflasi, kebutuhan hidup, dan tuntutan reformasi birokrasi.
  • Fokus Amandemen: Umumnya mencakup struktur besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan penambahan insentif tertentu. Pada periode ini, pemerintah mulai memperkenalkan skema tunjangan kinerja (meski belum masif seperti era reformasi).

Implikasi Sosial-Politik:

  • Ketimpangan Birokrasi: Meski gaji PNS dinaikkan, disparitas antara jabatan tinggi dan rendah tetap lebar. Hal ini memicu ketidakpuasan di kalangan PNS golongan bawah, yang menjadi salah satu faktor pendorong protes sosial pada masa reformasi (1998).
  • Dampak Krisis 1997: PP ini tidak lagi relevan pasca-krisis karena gaji PNS nyaris kehilangan nilai riilnya. Pemerintah transisi pasca-Soeharto kemudian menerbitkan kebijakan darurat seperti penyediaan beras untuk PNS (1998) dan revisi besar-besaran melalui PP No. 25/2000.

Perbandingan dengan Regulasi Terkini:

  • PP No. 6/1997 telah dicabut dan digantikan oleh beberapa regulasi, seperti PP No. 7/2007 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai, yang mengadopsi sistem remunerasi berbasis kinerja.
  • Pelajaran Penting: Regulasi gaji PNS di Indonesia sering kali bersifat reaktif terhadap krisis ekonomi, sehingga perlu kerangka hukum yang lebih fleksibel dan berbasis indeks inflasi.

Catatan Kritis:

  • Keterbatasan Data: PP ini tidak secara spesifik mengatur mekanisme penyesuaian gaji otomatis, sehingga perubahan tetap bergantung pada keputusan politik pemerintah.
  • Relevansi untuk Kini: Meski sudah tidak berlaku, PP No. 6/1997 menjadi cermin upaya Orde Baru dalam menjaga stabilitas birokrasi melalui insentif finansial, sebuah pendekatan yang masih berpengaruh dalam kebijakan kepegawaian modern.

Sebagai advokat, memahami konteks ini penting untuk menilai keabsahan klien (misalnya, terkait hak pensiun atau tunjangan) yang mungkin merujuk pada regulasi masa lalu sebelum dicabut.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Maret 1997
Tanggal Pengundangan26 Maret 1997
Tanggal Berlaku26 Maret 1997
SumberLN. 1997 No. 19, LL Setkab : 2 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  2. PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  3. PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  4. PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  5. PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  6. PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  7. PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  8. PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  9. PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  10. PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  11. PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  12. PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  13. PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  14. PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  15. PP No. 8 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971

Mengubah

  1. PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  2. PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  3. PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  4. PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  5. PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen