Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN

Metadata

TentangTunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1974
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Desember 1974
Tanggal Pengundangan10 Desember 1974
Tanggal Berlaku1 Januari 1975
SumberLN. 1974/ No. 59, TLN No. 3042, LL Setkab : 7 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Mengubah

  1. PP No. 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
  2. PP No. 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Mencabut

  1. PP No. 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
  2. PP No. 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
  3. PP No. 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
  4. PP No. 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
  5. PP No. 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
  6. PP No. 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen