Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN - PENDIDIKAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI

Metadata

TentangTunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1974
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Maret 1974
Tanggal Pengundangan16 Maret 1974
Tanggal Berlaku1 April 1974
SumberLN. 1974/ No. 15, TLN No. 3028, LL Setkab : 6 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen