Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN - PENDIDIKAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI

Metadata

TentangTunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1974
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Maret 1974
Tanggal Pengundangan16 Maret 1974
Tanggal Berlaku1 April 1974
SumberLN. 1974/ No. 15, TLN No. 3028, LL Setkab : 6 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang