Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1970
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 1970
Tanggal Pengundangan31 Maret 1970
Tanggal Berlaku1 April 1970
SumberLN. 1970/ No 23 , LL Bphn : 2 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970

Dicabut Dengan

  1. PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen