Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970

Status: Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPerbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1971
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Maret 1971
Tanggal Pengundangan30 Maret 1971
Tanggal Berlaku1 April 1971
SumberLN. 1971/ No. 22 , LL Setkab : 4 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
  2. PP No. 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
  3. PP No. 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
  4. PP No. 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen