MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Status: Tidak Berlaku
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Metadata
TentangPeningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1972
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Februari 1972
Tanggal Pengundangan22 Februari 1972
Tanggal Berlaku1 April 1972
SumberLN. 1972/ , LL Setkab : 3 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 12 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972
Dicabut Dengan
- PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Network Peraturan
Loading network graph...