Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN

Metadata

TentangPeningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1972
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Februari 1972
Tanggal Pengundangan22 Februari 1972
Tanggal Berlaku1 April 1972
SumberLN. 1972/ , LL Setkab : 3 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 12 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972

Dicabut Dengan

  1. PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen