MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1967 (P.G. Abri) Dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1968
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1967 (P.G. Abri) Dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1968
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1970
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Maret 1970
Tanggal Pengundangan16 Maret 1970
Tanggal Berlaku1 April 1970
SumberLN. 1970/ No 18 , TLN No 2927, LL Bphn : 2 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833)
Dicabut Dengan
- PP No. 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mengubah
- PP No. 35 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (P.G.S.P. 1963) Dan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G. A.B.R.I. 1968)
- PP No. 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP No. 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...