Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Mei 1997
Tanggal Pengundangan7 Mei 1997
Tanggal Berlaku7 Mei 1997
SumberLN. 1997 No. 28, TLN No. 3678 LL Setkab : 2 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen