Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor72
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2001
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 November 2001
Tanggal Pengundangan14 November 2001
Tanggal Berlaku14 November 2001
SumberLN. 2001 No. 133, TLN No. 4148, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Mencabut

  1. PP No. 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen