MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor72
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2001
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 November 2001
Tanggal Pengundangan14 November 2001
Tanggal Berlaku14 November 2001
SumberLN. 2001 No. 133, TLN No. 4148, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Mencabut
- PP No. 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Network Peraturan
Loading network graph...