MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Status: Berlaku
Metadata
TentangPajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Januari 2003
Tanggal Pengundangan20 Januari 2003
Tanggal Berlaku20 Januari 2003
SumberLN. 2003 No. 6, TLN No. 4258, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Network Peraturan
Loading network graph...