Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur penataan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan daerah meliputi hak daerah memungut pajak dan retribusi, kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan, penerimaan, pengeluaran, dan kekayaan daerah.
Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas penyusunan APBD, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Struktur pengelolaan melibatkan Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD/Bendahara Umum Daerah, serta Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran.
APBD disusun sesuai dengan RKPD dan mengacu pada KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan daerah yang diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek.
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah, dengan pelaksanaan pengeluaran berdasarkan DPA SKPD, SPD, dan SPM. Belanja daerah dialokasikan berdasarkan prioritas pada urusan wajib terkait pelayanan dasar dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Laporan realisasi anggaran, keuangan, dan kinerja disusun dalam bentuk yang disyaratkan peraturan, dengan laporan keuangan menyertakan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan informasi keuangan daerah yang mudah diakses masyarakat.