Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan keseluruhan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melaksanakan pengelolaan keuangan daerah melalui PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) sebagai bendahara umum daerah. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun setiap tahun dengan peraturan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai struktur APBD yang terdiri dari klasifikasi berdasarkan organisasi, fungsi, program kegiatan, dan jenis belanja. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh pemerintah sesuai koordinasi Menteri Dalam Negeri.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu regulasi krusial dalam kerangka desentralisasi fiskal pasca-Reformasi. Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:


1. Konteks Reformasi Desentralisasi

  • PP ini lahir sebagai turunan dari UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah.
  • Era 2000-an awal adalah periode transisi desentralisasi, di mana daerah diberi kewenangan luas untuk mengelola keuangan sendiri, termasuk APBD. PP 58/2005 hadir untuk mempertegas mekanisme pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

2. Fokus Utama PP 58/2005

  • Siklus APBD: Mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan APBD.
  • Akuntansi Keuangan Daerah: Menstandarkan sistem akuntansi pemerintah daerah untuk memastikan laporan keuangan daerah (LKPD) dapat diaudit sesuai standar akrual.
  • Pengelolaan Kas dan Aset Daerah: Memastikan optimalisasi penerimaan, pengeluaran, dan inventarisasi aset daerah.
  • Pemisahan Fungsi: Memisahkan peran Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) untuk mencegah konflik kepentingan.

3. Tantangan Implementasi

  • Kapasitas SDM Daerah: Banyak daerah kesulitan menerapkan standar akuntansi dan pelaporan yang kompleks akibat keterbatasan kompetensi aparatur.
  • Pola Korupsi: Celah seperti mark-up anggaran, manipulasi proyek, atau penyelewengan aset masih marak, sehingga PP ini diharapkan menjadi alat pencegahan.
  • Keterlambatan Penyerapan Anggaran: Mekanisme birokrasi yang berbelit sering menyebabkan penyerapan APBD tidak optimal.

4. Perubahan Regulasi

  • PP 58/2005 telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih adaptif dengan perkembangan teknologi (e-budgeting, e-procurement) dan prinsip value for money.
  • PP 12/2019 juga mengintegrasikan prinsip green budgeting dan penguatan peran DPRD dalam pengawasan.

5. Signifikansi Historis

  • PP ini menjadi tonggak awal standardisasi pengelolaan keuangan daerah pasca-otonomi, yang sebelumnya diatur dalam PP 105/2000 (dianggap sudah tidak relevan).
  • Dampak jangka panjangnya adalah meningkatnya opini BPK atas LKPD: dari mayoritas "disclaimer" di era 2000-an awal menjadi "WTP" (Wajar Tanpa Pengecualian) di banyak daerah saat ini.

Catatan Penting: Meskipun sudah tidak berlaku, PP 58/2005 tetap relevan dipelajari untuk memahami evolusi kebijakan pengelolaan keuangan daerah di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan tata kelola daerah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengelolaan Keuangan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor58
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2005
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Desember 2005
Tanggal Pengundangan9 Desember 2005
Tanggal Berlaku9 Desember 2005
SumberLN. 2005 No. 140, TLN No. 4578 LL SETNEG : 69 HLM
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang