Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1969 tentang Penghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Di Daerah Propinsi Irian Barat

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER

Metadata

TentangPenghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Di Daerah Propinsi Irian Barat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1969
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1969/ No 24 , TLN No 2895, LL Bphn : 3 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 Di Propinsi Irian Jaya

Mencabut

  1. PERPRES No. 34 Tahun 1964 tentang Peraturan Penghasilan Anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara di Propinsi Irian Barat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen