Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 Di Propinsi Irian Jaya

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER

Metadata

TentangBerlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 Di Propinsi Irian Jaya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1975
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Maret 1975
Tanggal Pengundangan7 Maret 1975
Tanggal Berlaku1 April 1974
SumberLN. 1975/ No. 7, TLN No. 3047, LL Setkab : 4 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Mencabut

  1. PP No. 13 Tahun 1969 tentang Penghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Di Daerah Propinsi Irian Barat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen