Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 menghapuskan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan peserta didik, mengalihkannya sebagai alat pemetaan mutu pendidikan nasional. Perubahan lain mencakup penyempurnaan struktur kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta mekanisme akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN-PAUD dan PNF), dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Regulasi Awal (PP No. 19/2005)
    PP No. 19/2005 merupakan implementasi dari UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Regulasi ini menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai acuan mutu pendidikan di Indonesia, meliputi: standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.

  2. Perubahan Pertama (PP No. 32/2013)
    PP No. 32/2013 merevisi PP No. 19/2005 untuk menyesuaikan dengan dinamika pendidikan, seperti penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan satuan pendidikan dan penajaman kriteria akreditasi.

  3. Perubahan Kedua (PP No. 13/2015)
    PP No. 13/2015 lahir sebagai respons atas tantangan baru, seperti:

    • Perlunya penyesuaian sistem penilaian pendidikan dengan perkembangan global.
    • Peningkatan kualitas guru melalui sertifikasi yang lebih ketat.
    • Optimalisasi peran masyarakat dalam pengawasan mutu pendidikan.

Poin Krusial dalam PP No. 13/2015

  1. Penguatan Akreditasi

    • Akreditasi tidak hanya menjadi tanggung jawab BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah), tetapi juga melibatkan lembaga mandiri yang ditunjuk pemerintah.
    • Penekanan pada kepastian hukum hasil akreditasi sebagai dasar pemberian bantuan pemerintah.
  2. Penyesuaian Sistem Penilaian

    • Pengintegrasian Ujian Nasional (UN) dengan penilaian berbasis sekolah untuk mengurangi disparitas mutu antardaerah.
    • Penambahan instrumen penilaian non-kognitif (sikap, keterampilan) selain aspek akademik.
  3. Peningkatan Kualitas Guru

    • Syarat sertifikasi guru diperbarui, termasuk kewajiban mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
    • Penegasan sanksi bagi guru yang melanggar kode etik profesi.
  4. Peran Masyarakat

    • Komite Sekolah diberi kewenangan lebih besar untuk mengawasi transparansi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Informasi Tambahan yang Perlu Diketahui

  1. Dampak pada Implementasi Kurikulum
    PP No. 13/2015 menjadi dasar pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) dengan menekankan pendekatan saintifik dan penilaian autentik.

  2. Tautan dengan Regulasi Lain

    • Permendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan: Menjabarkan capaian kompetensi sesuai SNP hasil revisi.
    • Permendikbud No. 23/2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan: Merinci mekanisme penilaian berbasis PP ini.
  3. Status Terkini
    PP No. 13/2015 telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 57/2021 tentang SNP. Revisi 2021 memperkuat aspek pendidikan karakter, fleksibilitas kurikulum (Merdeka Belajar), dan digitalisasi sistem penilaian.


Catatan Kritis

  • PP No. 13/2015 sempat menuai kontroversi karena dianggap memberatkan sekolah kecil di daerah terpencil dalam memenuhi standar sarana-prasarana.
  • Perubahan sistem penilaian UN menjadi tidak lagi menentukan kelulusan siswa (berdasarkan Permendikbud No. 5/2015) merupakan implikasi langsung dari revisi ini.

Rekomendasi:
Meski telah dicabut, PP No. 13/2015 tetap relevan dipelajari sebagai fondasi evolusi kebijakan SNP hingga PP No. 57/2021, terutama dalam memahami transformasi sistem pendidikan Indonesia pasca-Reformasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Maret 2015
Tanggal Pengundangan6 Maret 2015
Tanggal Berlaku6 Maret 2015
SumberLN. 2015 No. 45, TLN No. 5670, LL SETNEG : 18 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Mengubah

  1. PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
  2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang