Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan 8 standar nasional: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta penilaian. BSNP bertugas mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi standar. Standar pendidik mencakup kualifikasi akademik, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Tujuan: menjamin mutu pendidikan nasional sesuai UU Sisdiknas.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan
    PP ini lahir sebagai implementasi dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanatkan perlunya standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan secara merata di seluruh Indonesia. Pada era ini, pemerintah berupaya mengatasi kesenjangan kualitas pendidikan antar-daerah pasca-desentralisasi (Otonomi Daerah).

  2. Era Reformasi Pendidikan
    PP No. 19/2005 mencerminkan semangat reformasi pendidikan pasca-Orde Baru, dengan fokus pada peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam sistem pendidikan. Ini juga menjadi respons atas tuntutan global (seperti program Education for All oleh UNESCO) dan tekanan untuk meningkatkan daya saing SDM Indonesia di tingkat internasional.


Poin Kunci yang Perlu Diketahui

  1. 8 Standar Nasional Pendidikan
    PP ini menetapkan 8 standar sebagai acuan mutu pendidikan:

    • Standar Isi (kurikulum),
    • Standar Proses (pembelajaran),
    • Standar Kompetensi Lulusan,
    • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
    • Standar Sarana-Prasarana,
    • Standar Pengelolaan,
    • Standar Pembiayaan,
    • Standar Penilaian.
  2. Desentralisasi dengan Pengawasan Pusat
    Meski memberi kewenangan kepada daerah (sekolah dan pemerintah daerah) untuk mengelola pendidikan, PP ini tetap menegaskan pengawasan ketat dari pemerintah pusat untuk memastikan standar nasional terpenuhi.


Perkembangan dan Perubahan

  1. Revisi dan Pencabutan

    • PP No. 19/2005 telah direvisi beberapa kali, termasuk melalui PP No. 32 Tahun 2013 dan PP No. 13 Tahun 2015, sebelum akhirnya dicabut dan diganti oleh PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP.
    • Perubahan ini dilatarbelakangi dinamika kebutuhan pendidikan (misalnya integrasi teknologi, penyesuaian kurikulum, dan penekanan pada kompetensi abad ke-21).
  2. Kritik dan Tantangan

    • Standar yang terlalu rigid dianggap membatasi inovasi guru dan sekolah.
    • Implementasi tidak merata, terutama di daerah terpencil yang minim infrastruktur dan sumber daya pendidik.

Dampak Signifikan

  1. Peningkatan Akses dan Mutu
    PP ini menjadi fondasi untuk program seperti Ujian Nasional (sebelum dihapus), Sertifikasi Guru, dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

  2. Harmonisasi dengan Kebijakan Global
    Standar dalam PP ini sejalan dengan kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya Goal 4 tentang Pendidikan Berkualitas.


Status Hukum Terkini

PP No. 19/2005 tidak berlaku lagi sejak PP No. 57 Tahun 2021 efektif pada 31 Maret 2021. PP yang baru memperkuat fleksibilitas kurikulum (seperti Kurikulum Merdeka), penilaian berbasis kompetensi, serta integrasi pendidikan karakter dan teknologi.


Rekomendasi

Bagi pihak yang masih merujuk PP No. 19/2005, penting untuk menyesuaikan dengan PP No. 57/2021 dan Permendikbud No. 5 Tahun 2022 tentang SNP agar tidak terjadi kesalahan implementasi atau sengketa hukum.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangStandar Nasional Pendidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2005
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Mei 2005
Tanggal Pengundangan16 Mei 2005
Tanggal Berlaku16 Mei 2005
SumberLN. 2005 No. 41, TLN No. 4496 LL SETNEG : 66 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
  2. PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005

Dicabut Dengan

  1. PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang