Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1977 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1977
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Maret 1977
Tanggal Pengundangan1 Maret 1977
Tanggal Berlaku1 April 1977
SumberLN. 1977/ No. 18, TLN No. 3100, LL Setkab : 5 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 8 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971

Mengubah

  1. PP No. 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiunan Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen